Di zaman modern sekarang ini, sangat
banyak berkembang aktivitas bisnis di tengah masyarakat yang
mengatasnamakan system Multi Level Marketing (MLM) tetapi sesungguhnya
bentuk bisnis itu tidak lain adalah money game. Cirinya
mengunakan system binary (piramadina). Perusahaan ini tidak terdaftar
dan jelas tidak diakui APLI (Assosiasi penjualan Langsung Indonesia).
Bisnis ini sesebenarnya tidak menjual produk, kalaupun ada harga tidak
realistis, atau produknya berupa penjualan produk jasa haji dan atau
umrah. Di masa lalu hadiahnya/ imbalannya hanya berupa uang yang jauh
lebih besar, sedkarang imbalannya berupa haji dan umrah.
Jumlah perusahaan yang bergerak di bidang money game MLM ini cukup besar. Menurut Harian Waspada
(11-6-99) kini ada 19 perusahaan yang telah terdaftar di Depperindag,
di antaranya PT. MLM, PT KTI, Millenium, Central Bisnis Marketing
Global, PT. BMA, CBS, dan lain-lain. Semua perusahaan money game
berkedok MLM tersebut telah tewas dengan sendirinya. Seluruh Negara di
dunia telah melarang bentuk bisnis tersebut, karena jelas menzalimi
orang yang masuk belakangan. Kini banyak perusahaan serupa (money game
bergedok MLM) yang menjadikan produknya haji dan umrah. Masya Allah,
Para pengawasnya ulama yang tidak mengerti ekonomi keuangan dan tidak
mengetahui sejarah kejahatan money game tersebut di banyak Negara.
Bisnis MLM ini, sangat menggoda dan
menggiurkan banyak orang, karena dalam waktu yang relatif singkat
seseorang yang masuk menjadi anggota akan mendapat keuntungan yang
besarnya jauh melebihi bunga deposito perbankan. Di tahun 1997 suku
bunga deposito perbankan sekitar 30% setahun (2,5% sebulan), maka MLM
PT. BMA misalnya, berani memberikan keuntungan sampai 700% setahun
(40-60% sebulan). Dengan demikian, bisnis ini sangat memberikan imbalan
hampir dua puluh kali lipat dari bunga deposito perbankan.
Karena imbalan yang besar, maka ratusan
ribu manusia, sebagian besar di antaranya adalah umat Islam ikut ambil
bagian. Keikut-sertaan umat Islam memasuki bisnis tersebut, bukan saja
karena keinginan mencari untung besar dalam waktu singkat, tetapi juga
disebabkan karena mereka belum memahami prinsip muamalah dalam Islam
yang berlandaskan Al-Qur’an, umat juga banyak yang belum mengetahui
kaedah konsep filsafat ekonomi Islam. Tegasnya, pengetahuan umat Islam
tentang hukum bisnis tersebut masih sangat rendah.
Semaraknya umat Islam memasuki bisnis
ini, semakin meningkat, karena ada tokoh masyarakat yang dengan keilmuan
dangkal membolehkan saja bisnis tersebut dan bahkan ikut pula bermain
di dalamnya.
Sebagaimana yang telah dikeluarkan di
atas, bahwa di Medan, sudah terdapat 19 perusahaan yang bergerak di
bidang bisnis MLM tersebut dan tentunya hampir jutaan manusia yang
bergelut di dalamnya. Karena itu, adalah menjadi sebuah kewajiban bagi
ulama untuk memberikan penjelasan hukum Islam mengenai status bisnis
tersebut, agar masyarakat muslim tidak terjebak kepada bisnis dan rezeki
yang haram.
Yang dimaksudkan dengan MLM dalam
tulisan ini adalah bisnis MLM yang mengkhususkan bisnisnya dalam bentuk
penggandaaan uang, atau jual beli barang murah dengan harga yang sangat
mahal secara irrasional dan tidak realistis. MLM yang dibahas dalam
tulisan ini adalah MLM yang berjumlah 19 perusahaan di atas dan MLM yang
seumpamanya.
Tinjaun Al-Qur’an Terhadap Money Game MLM
Salah satu prinsip muamalah yang sangat
ditekankan Al-Qur’an ialah :bahwa dalam suatu bisnis tidak boleh terjadi
kezaliman antara satu pihak terhadap pihak lain. Al-Qur’an dengan
tegasnya menyatakan prinsip bisnis tersebut, “La Tazhlimun wa La
Tuzhlamun” (QS. 2: 279). Artinya, Kamu tidak menzalimi dan tidak
dizalimi.
Ayat ini menghendaki bahwa setiap
aktivitas muamalah tidak boleh menimbulkan kemudharatan bagi pihak lain.
Nabi bersabda, “La dharara wa La Dhirara”. (H.R. Ahmad dan Ibnu majah).
Artinya : tidak memudharatkan diri dan tidak memudharatkan orang lain.
Sedangkan sistem MLM dengan piramida, bagaimana pun, dipastikan akan
menimbulkan kerugian besar di belakang hari bagi sebagian besar anggota
yang masuk belakangan. Mengapa bisa dipastikan bisnis money game system
piramida akan merugikan banyak orang? Logika yang sehat pasti bisa
menjawab pertanyaan di atas.
Bila jumlah orang yang masuk sebagai
anggota berkurang (menurun), maka perusahaan ini akan macet. Penurunan
jumlah anggota yang masuk di masa depan karena jumlah manusia terbatas
dan manusia semakin pintar. Apalagi sistem money game piramida ini
mencapai titik jenuh, maka perusahaan akan hancur. Akibatnya, sebagian
besar orang-orang yang masuk belakangan akan dirugikan. Usahkan
keuntungan, modal mereka pun tak dapat dikembalikan, tetapi biasanya,
begitu jumlah setoran mulai stagnan, kantor usahanya secara tiba-tiba
tutup dan direkturnya pun melarikan diri. Uang nasabah yang masih banyak
di tangannya raib tak berbekas.
Artinya, hanya orang yang terdahulu
masuk yang mendapatkan keuntungan, sedangkan orang-orang yang masuk
belakangan dipastikan sekali akan mengalami kerugian. Bagaimana mungkin
seorang mendapat uang yang lebih besar dari modal awalnya, kalau bukan
mengambil uang orang yang masuk belakangan. Orang yang masuk belakangan
akan mengabil uang orang lain yang masuk lebih belakangan. Dan begitulah
seterusnya secara berantai. Maka orang yang masuk paling belakang
itulah yang akan mengalami kerugian. Apakah Islam membolehkan bisnis
yang merugikan / menzalimi ribuan nasabah usaha money game yang masuk
paling akhir (belakangan, tentu jawabanya tidak.
Hal itu dengan jelas dan secara mudah
dipahami dari sistem perputaran uang di money game berledok MLM. Bahwa
imbalan besar yang diberikan kepada setiap anggota yang lebih awal masuk
adalah berasal dari uang anggota lainnya yang masuk kemudian dan
begitulah seterusnya. Jadi sistem yang digunakan untuk mengembalikan
uang orang dalam jumlah yang lebih besar itu ibarat gali lobang tutup
lobang.
Sistem tersebut mudah dipahami melalui
gambar piramida yang kembali mengerucut. Dari gambar piramida tersebut
terlihat perkembangan anggota money game MLM di masa depan, akan
mengalami penurunan dan mengalami titik jenuh yang diawali dengan
pertumbuhan tetap. Bila ini yang terjadi maka perusahaan akan sulit
mengembalikan uang anggota, karena menunggu orang-orang (anggota lain)
masuk. Kejadian selanjutnya adalah terjadi kemacetan anggota yang masuk,
di mana perkembangan usaha sampai titik jenuh (berhenti). Bila hal ini
yang terjadi maka perusahaan tersebut bangkrut. Dan ribuan anggota yang
masuk belakangan dirugikan.
Sungguh banyak fakta yang membuktikan
kehancuran money game MLM semacam BMA dan sejenisnya di berbagai negara
di Amerika, Eropa, Taiwan, dan sebagainya. Di Indonesia fakta paling
nyata kehancuran MLM ini telah terjadi di Pinrang (Sulawesi Selatan).
Sehingga sebagian besar nasabah yang diinginkan.
Kenyataan ini juga telah terjadi pada
sebagian money game MLM Medan, di mana saat ini telah ada tiga
perusahaan yang tutup di antaranya, Koperasi Yaspenda (Sunggal), PT.
Interjasa Perkasa di Jl. Kapten Muslim, dan Jl. Siantar. Akibatnya
miliyaran uang nasabah lenyap tak berbekas. Ribuan orang dirugikan.
Karena itu, akhir-akhir ini banyak nasabah yang mengadukan penipuan itu
ke pihak yang berwajib, kehancuran MLM yang lainnya menunggu waktu saja.
Cepat atau lambat pasti akan hancur. Inilah hukum ekonomi yang eksak.
Kemudian, pada hari Rabu, 15-6-1999 yang lebih dari 16 milyar uang
nasabah (anggota) MLM dilarikan para pengusaha. Selanjutnya berita Waspada
22/6/99 melaporkan bahwa 7 BOS MLM yang telah melarikan diri, akibatnya
puluhan milyar uang anggota raib. Fakta ini menunjukkan bahwa bisnis
MLM sangat merugikan masyarakat, bukan membuat orang menjadi kaya,
sebagaimana yang ditipukan oleh agen-agen MLM dan orang-orang yang telah
sukses merampas uang orang lewat MLM.
Jadi sekali lagi, sistem bisnis ini
dipastikan akan mengalami kehancuran di masa depan. Kalau bisnis ini
terus berkembang tentu masih dibenarkan di Amerika dan Eropa. Kehancuran
bisnis MLM piramadina terjadi, ketika anggota yang masuk ke dalam
bisnis ini berkurang atau tetap saja. Lantaran sudah terlalu banyak
orang yang masuk, maka bisnis ini tidak mampu lagi memberikan imbalan
yang besar. Kalau imbalan tersebut sudah diberikan kepada anggota yang
lebih dahulu masuk, maka orang yang masuk kemudian akan mengalami
kerugian besar dan jumlah orangnya tentu lebih banyak. Inilah yang
dimaksudkan bahwa bisnis money game MLM, akan menimbulkan kemudharatan,
kerugian dan kezaliman di belakangan hari. Hal itu harus dihindari,
karena hukumnya sudah jelas haram, bukan syubhat, sebagaimana yang
pernah dikatakan tokoh yang tak memahami sistem bisnis money game MLM.
Bahwa di Eropa dan Amerika, pada masa
lampau, bisnis Yahudi ini telah berkembang pesat. Namun, karena
orang-orang Eropa dan Amerika adalah orang-orang yang yang pintar dalam
pengelolaan uang, maka pemerintahnya telah mengeluarkan Undang-Undang
yang secara tegas melarang bisnis tersebut. Di negara asalnya sendiri
bisnis ini telah ditinggalkan, karena bertentangan dengan teori dan
logika ekonomi. Mereka melihat bahwa praktek bisnis money game MLM
tersebut ternyata tidak logis dan merupakan penipuan besar, karena
minimbulkan kerugian bagi orang-orang yang masuk belakagan. Bila
perkembangan Multi Level ini berada pada pertumbuhan tetap (stagnan),
apalagi menurun/sampai titik jenuh, maka terjadilah kehancuran bisnis
tersebut. Korbannya tentu masyarakat banyak yang telah menjadi nasabah.
Masyarakat yang paling belakangan menjadi anggota akan terzalimi. Setiap
bisnis yang menimbulkan kezaliman bagi pihak lain hukumnya pasti haram.
Inilah pandangan qurani tentang MLM (QS: 2:279).
Hasil Bisnis Harus Jelas
Prinsip mu’amalah dalam Islam menekankan
adanya kejelasan asal-usul hasil bisnis. Dalam hal ini, uang imbalan
yang diberikan kepada anggota harus jelas dari mana usulnya.
Kalau seseorang (si A) menjadi anggota
dan memasukkan uang sebesar Rp. 5.400.000. Sebulan kemudian uangnya
menjadi Rp. 8.400.000, misalnya, maka si A tadi medapat imbalan sebesar
Rp. 3.000.000. uang imbalan tersebut itulah yang harus jelas diputar
bagaimana dan dari mana asalnya ?. Kalau asal usul imbalan yang diterima
tidak jelas, maka minimal hukumnya syubhat. Kalau sudah diketahui
asalnya, dan asalnya itu sesuatu yang diharamkan, maka hukumnya menjadi
haram, bukan lagi sekedar syubhat.
Para pengusaha bisnis MLM sengaja
menyembunyikan cara-cara dalam memutar uang anggota. Hal itu katanya,
rahasia perusahaan. Tetapi, meskipun ia menjaga kerahasiaan bisnisnya,
semua sudah tahu, bahwa perputaran uang tersebut, bukan melalui jual
beli barang atau eksport-import, akan tetapi melalui arisan berantai
gali lobang tutup lobang.
Kalaupun seandainya tidak melalui sistem
gali lobang tutup lobang, lalu pengusaha menyembunyikan kerahasiaan
asal-usul duit, maka bisnis ini tak bisa melepaskan diri dari
kesyubhatan, bahkan keharaman. Costumer dan membersnya tidak diberitahu
proses pemutaran uang. Dalam prinsip mu’amalah, segala asal usul
keuntungan (imbalan) harus jelas diketahui anggota. Jadi, dari segi mana
saja, bisnis MLM ini sulit diterima Islam.
Kesimpulan, jika bisnis uang ini memakai
sistem money game dgn piramida mutlak, status hukumnya haram. Kalau
pengusaha tak mengakui sistem tersebut dan menyembunyikannya, maka
hukumnya minimal syubhat, karena ketidakjelasan asal-usul uang imbalan.
Kalau ia berkilah mengatakan bahwa keuntungan itu berasal dari bisnis
eksport-import misalnya, maka realitas bisnis harus membuktikannya,
apakah ada dalam kenyataan saat ini keuntungan sebanyak itu? Atau
mungkinkan keuntungan eksport-import sebanyak itu? Si pengusaha harus
bisa membuktikannya. Namun, realitas menunjukkan bahwa perputaran uang
anggota bukan dalam jual beli atau usaha-usaha produktif, tapi
benar-benar implementasi money game murni dengan hadiah umrah dan atau
haji. Money game di luar hadiah haji dan umrah mengatakan mereka
memutar uangnya dalam bisnis, sehingga bisa memberi hadiah yang besar.
Kalau pun mereka mengatakan ada unsur bisnis, hal itu ternyata bohong,
karena tak ada keuntungan bisnis sebesar itu. Jadi, semua orang tahu
akan kebohongan dan kepalsuan alasan itu.
Memakan Harta Dengan Cara Batil
Firman Allah: “Wahai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara batil, tetapi
lakukanlan perdagangan di antara kamu di mana kamu saling merodhoi
antara yang satu dengan yang lain”. (An-Nisa’ :29).
Dalam bisnis Multi Level Marketing
seseorang (misalnya si A), yang telah memasukkan uangnya dalam jumlah
tertentu, akan mendapatkan uang lebih banyak di masa depan. Uang yang
diterima si A yang melebihi dari uang setorannya, adalah uang yang batil
(haram) sebab uang tersebut adalah uang yang masuk belakangan, misalnya
si B. selanjutnya si B mendapatkan uang dengan jumlah besar dalam
tempo tertentu, dan begitulah seterusnya. Bila terjadi titik jenuh, maka
orang-orang belakangan pasti menjadi korban. Inilah yang tidak
dibenarkan oleh sistem Islam yang senantiasa menuntut tegaknya keadilan
dalam dunia bisnis. Kesimpulannya mengambil uang kelebihan dari modal
tertentu, adalah uang orang yang masuk belakangan. Coba bayangkan jika
anda menjadi orang yang belakangan itu.
Menghindari Gharar (Penipuan)
Selanjutnya, dalam kegiatan bisnis
(mu’amalah) harus terhindar dari dari gharar (tipuan), judi (maysir) dan
unsur spekulatif lainnya.
Para pengusaha money game berkedok MLM
dan orang-orang yang lebih dulu menikmati keuntungannya, memperdaya
masyarakat dengan alasan bahwa bisnis tersebut akan membuat semua orang
(anggota) menjadi kaya. Pernyataan demikian tidak benar. Logika sehat
tak mungkin bisa menerimanya. Betul, banyak orang menjadi kaya raya
karena masuk bisnis tersebut, tetapi dengan mengorbankan (menipu) orang
lain dalam jumlah yang lebih besar di masa depan. Tegasnya, lebih banyak
lagi yang mengalami kerugian. Orang kaya raya dalam bisnis money game
MLM adalah para pengusahanya dan orang-orang yang masuk duluan. Bila
jumlah anggota yang masuk mengalami kemunduran atau macet, maka orang
belakangan menjadi korban.
Ada pula pelaku money game MLM
mengatakan bisnis ini tak akan macet, sebab anggota yang masuk terus
mengalir, jumlah manusia kan banyak, katanya. Pendapat ini pun tidak
benar dan mudah dibantah. Sebab jumlah manusia terbatas, orang memiliki
uang untuk disetor ke MLM lebih terbatas lagi. Apalagi perusahaan money
game sudah banyak yang tutup. Tentunya realitas ini menyebabkan orang
tidak berani jadi nasabah. Kalau pun anggota yang sudah mendapat untung
duluan masuk kembali untuk mendapatkan uang yang lebih besar, maka orang
yang dibelakangnya nanti akan menjadi korban bila usaha ini macet.
Karena itu, sadarlah, gunakanlah akal
sehat, mustahil jumlah uang akan bertambah, kalau sistemnya hanya
melalui pemutaran uang anggota saja (gali lobang tutup lobang/arisan
berantai zalim).
Riba Yang Berlipat Ganda
Dalam bisnis money game berkedok MLM,
seorang anggota mendapatkan uang yang jauh lebih besar dari bunga
deposito perbankan. Maka, jumlah uang yang besar itu, dalam bahasa hukum
Islam dikategorikan sebagai riba yang berlipat ganda (adh’afan
mudha’afah). Firman Allah, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu memakan riba yang berlipat ganda”. (Ali Imran :130).
Dalam tinjauan hukum Islam segala macam
riba yang berlipat ganda. Karena itu tak ada alasan untuk menghalalkan
bisnis money game MLM.
Mengembangkan Jual-Beli
Salah satu prinsip mendasar dalam
mu’amalah adalah mengembangkan jual-beli dan melarang keras bisnis
ribawi. Firman Allah: Artinya: Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba (QS 2:278).
Hadist Nabi : Dari Rafi’ bin Khadij,
bahwa Rasulullah ditanya tentang sahabat, “Wahai Rasulullah, pekerjaan
apa yang lebih baik (halal dan berkah)? Rasul SAW menjawab, “Pekerjaan
orang dengan tangannya sendiri dan semua jual beli yang mabrur”. (Hadist
Ahmad, Al-Bazzar, dan Thabrani).
Sedangkan dalam MLM tidak terdapat jual
beli yang real yang jelas dan tidak pula terdapat aplikasi mudharabah
sebagaimana yang diinginkan fiqh Islam.
Mengembangkan Sistem Bagi Hasil
Di antara prinsip mu’malah dalam Islam
adalah pengembangan sistem mudharabah (bagi hasil), bukan bunga atau
penyetoran uang dalam jumlah tertentu, seperti MLM. Lalu ditetapkan
secara imbalan yang akan didapatkan. Maka berdasarkan ini, jelaslah
sistem MLM bertentangan dengan konsep mudharabah, yang dilandasi surah
Luqman ayat 34, “Seseorang tidak mengetahui apa (bagaimana dan berapa)
hasil usahanya besok”.
Jadi, tak boleh ditetapkan bagi hasil
secara pasti. Dalam money game MLM semua uang anggota, dipastikan
imbalan yang akan diterimanya bulan depan.
Dalam sistem mudharabah (bagi hasil),
seseorang tidak bisa memastikan berapa bagi hasil yang akan diberikan
kepada pemilik uang (modal), kecuali setelah berusaha. Sedangkan hasil
usaha senantiasa naik turun (fluktuasi). Lihat buku Bank Islam, tulisan
Prof. Dr. Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy, Buku Teori dan Praktek
Ekonomi Islam, tulisan Prof. Dr. A. Mannan. Buku Menuju Moneter Yang
Adil, tulisan Prof. Dr. Umar Chapra, Buku Apa dan Bagaimana Bank Islam,
tulisan M. Syafi’i Antonio dan ratusan literatur ekonomi Islam lainnya.
Jadi, dalam hal ini tak satupun ahli (ulama ekonomi Islam yang kredible
dan ternama, yang membolehkan sistem seperti money game / MLM Piramida
tanpa produk riil).
Dampaknya Terhadap Usaha Sektor Riel
Bisnis money game bagaimanapun berdampak
secara signifikan terhadap usaha sektor riel. Kalau manusia sudah
tergila-gila hanya memutar uang secara berantai, maka kegiatan sektor
rielakan terganggu, percepatan arus barang menjadi menurun, sebab uang
masyarakat terkonsentrasi dalam MLM saja. Mengapa ? sebab orang-orang
yang ingin memutar uangnya melalui MLM, bukan perdagangan barang-barang.
Berdagang itu keuntungannya tidak seberapa jika dibandingkan dengan
bisnis MLM. Lagi pula pikiran, tenaga, waktu banyak terkuras. Jadi
bisnis MLM mengurangi lancarnya produktivitas barang-barang. Dengan MLM
masyarakat terkonsentrasi dalam perusahaan MLM. Uang yang terkumpul itu
tidak dibisniskan, maka mustahil ia berkembang, sebab kalau
diputar-putar saja dengan cara gali lobang tutup lobang, tak mungkin
uang itu semakin banyak, kecuali ada anggota lain yang masuk. Kalau
tidak digunakan dalam MLM, maka (modal) tersebut bisa digunakan untuk
modal usaha memproduksi barang-barang atau usaha sektor riel lainnya.
Jadi, MLM membuat orang lain tidak mau berusaha memutar modal dalam
kegiatan bisnis sektor riel. Padahal sektor riel ini membutuhkan modal
banyak.
Lebih Kapitalis Dari Kapitalis Barat
Bisnis money game berkedok MLM
yang berkembang saat ini, merupakan bisnis yang lebih kapitalis dari
sistem ekonomi kapitalis di Barat. Di Barat saja bisnis ini dilarang
oleh Undang-Undang, karena kemudharatan yang ditimbulkannya. Dikatakan
lebih kapitalis, karena dalam money game ini, seorang pemilik uang
(pemodal/kapitalis) dengan jumlah tertentu, bisa mendapatkan imbalan
dengan merampas uang orang lain. Memang pada masa tertentu sistem MLM
ini belum menimbulkan kerugian bagi para anggota, malah menjadikan
mereka menjadi kaya. Tapi MLM ini tidak selamanya berkembang dan anggota
terus meningkat, ia akan mengalami penurunan, karena keterbatasan orang
yang memasukinya. Bila hal ini yang terjadi, bangkrutlah perusahaan
monet game MLM. Sebagaimana yang telah melanda ribuan money game MLM di
berbagai negara.
Tidak Ada Jaminan Keamanan
Selanjutnya, dalam bisnis money MLM ini,
tidak ada jaminan (garansi) keamanan uang nasabah sebagaimana yang
terdapat dalam perbankan. Kalau dalam perbankan, bila terjadi likuidasi,
maka uang nasabah dijamin aman oleh pemerintah, dan pemerintah pasti
akan membayarnya. Tetapi dalam bisnis money MLM seperti BMA dan MLM
Umrah dan haji , tak ada jaminan seperti perbankan. Karena ketiadaan
jaminan itu, maka usaha ini tak layak dikembangkan.
Penutup
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka
jelaslah bahwa Bisnis money game berkedok MLM dengan menjadikan haji dan
umrah sebagai hadiah sama seperti BMA dan sejenisnya yang telah
terkubur dalam sejarah. Pemilik usaha telah mencoreng lembaran hitam
bagi nama MLM. Bisnis money game tersebut adalah bisnis yang sangat
diharamkan dalam tinjauan Islam, bukan syubhat. Munculnya segelintir
pendapat syubhat itu karena tokoh tersebut belum memahami sistem
pengelolaan uang dalam money game MLM secara jelas dan transparan, juga
belum mengujinya melalui kajian komprehensif. Karena hukumnya sudah
jelas haram secara mutlak, maka pemerintah hendaknya tidak ragu-ragu
melarang bisnis ini. Kalaupun sertifikat halal telah terlanjur
diberikan, forum Dewan Syariah di Ancol tahun 2010, sudah sepakat
mencabutnya kembali. Para peserta sepakat memandangnya sebagai bentuk
bisnis yang sangat berbahaya (mudharat). Alasan pemberian ujrah kepada
members sangat tidak tepat,karena dampaknya secara nyata menzalimi orang
yang masuk belakangan, jika orang yang masuk belakangan itu tidak mampu
mencari orang, maka uangnya Rp 2,5 juta tersebut hilang, karena
dimanfaatkan orang yang di atasnya (up line-nya). Belajarlah dari
sejarah money game di berbagai Negara di seluruh dunia. Mengapa umat
Islam terjebak kpd bisnis batil tersebut, sementara Negara-negara maju
di dunia sudah melarangnya.
Pemerintah dan lembaga agama yang
memiliki otoritas harus segera melarangnya, karena itu, kami
mengusulkan, sebelum pengusaha money game MLM untuk haji dan umrah itu
melarikan diri, mereka harus dicekal oleh pihak berwajib untuk
mempertanggungjawabkan uang nasabah.

0 comments:
Post a Comment