Friday, 1 January 2016

7 Cara Merawat RAMBUT, agar Rapi dan Indah


Berikut 7 Tips cara Merawat Rambut, agar Rapi dan Indah, apapun model gaya potongan rambut kita. baik rambut panjang maupun pendek. Mulai dari cara merapikannya hingga membuat rambut tampil lebih gaya. Rambut menjadi salah satu simbol kecantikan wanita. Untuk itu, cobalah cara berikut supaya rambut tampak indah seperti yang dikutip dari All Women Stalk.
1.Cara Merawat Rambut, agar Rapi dan Indah – Perhatikan Kondisi & Penataan Rambut yang Keriting
Jika rambut Anda bergelombang atau keriting, kondisinya harus dijaga sebaik mungkin. Rambut keriting lebih sulit diatur daripada rambut lurus. Oleh karena itu, perhatikan kondisi serta kesehatan rambut agar mudah diatur dan indah. Anda pun bisa mencoba penataan rambut keriting supaya kelihatan lebih rapi, seperti kuncir kuda, kuncir dua, atau diikat ke samping.
Cara Merawat RAMBUT agar Rapi cantik Indah kuat
2.Cara Merawat Rambut, agar Rapi dan Indah – Menggunakan Hair Toner
Hair toner bisa membantu menyegarkan rambut supaya tidak terlihat kusam dan berantakan. Namun, supaya rambut rapi seharian Anda dapat memilih model cepol atau kepang jika memiliki rambut panjang.
3.Cara Merawat Rambut, agar Rapi dan Indah – Jangan Malas Mencuci Rambut
Anda harus rajin mencuci rambut agar tidak mudah kusut. Rambut yang halus dan berkilau adalah impian semua wanita. Tambahkan pula vitamin lainnya yang menjaga kesuburan rambut saat merawat rambut. Apalagi jika Anda wanita yang beraktivitas di luar rumah seharian.

4.Cara Merawat Rambut, agar Rapi dan Indah – Berikan Volume pada Rambut
Rambut yang susah diatur bisa diberikan volume agar kelihatan lebih baik, rapi dan indah. Cuci rambut, lalu biarkan kering secara alami. Setelah kering, berikan texturing mousse yang membuat rambut bervolume, membentuk, menonjolkan tekstur rambut, serta mempertahankan hasil penataan.

5.Cara Merawat Rambut, agar Rapi dan Indah – Blow Dry
Basahkan rambut, kemudian keringkan selama 45 menit. Sisir rambut seperti biasa supaya lurus sebelum diberikan blow pada bagian bawah. Perlu sedikit waktu dan beberapa kali latihan agar Anda dapat melakukannya sendiri di rumah. Hal ini membuat penampilan rambut lebih indah dan rapi.
6.Cara Merawat Rambut, agar Rapi dan Indah – Kenali Jenis Rambut
Sebelum menata rambut dan melakukan perawatan, kenali dahulu kondisi serta jenis rambut Anda. Mulai dari pemilihan masker alami yang baik untuk kesehatan rambut, pelembab yang cocok, hingga kondisioner apa yang seharusnya dipakai. Metode ini membantu memberikan kelembutan rambut dan membuat rambut lebih bersinar.
7.Cara Merawat Rambut, agar Rapi dan Indah – Memangkas Rambut yang Rusak
Rambut yang bercabang tidak baik bagi pertumbuhan rambut. Mungkin Anda sudah mencoba beberapa vitamin untuk mengatasi kerusakan. Namun, hal tersebut tidak membuat rambut sehat dan berkilau. Tidak ada salahnya kalau Anda memangkas rambut yang rusak. Mungkin cara ini bisa bikin penampilan lebih rapi dan indah serta rambut yang semakin sehat.
.
demikian tips Cara Merawat Rambut, agar Rapi dan Indah semoga bermanfaat

Cara Memulai Bisnis baju untuk Pemula Modal Kecil


Makin banyak Bisnis Pakaian Murah, Baju Grosir, Kaos Distro, dan fashion lain. baik lewat Butik, maupun Toko Online. bagi para pemula yang akan memulai bisnis baju pakaian, berikut beberapa cara panduannya..
.
Tips Cara Memulai peluang Bisnis usaha sampinga pakaian baju untuk Pemula Modal Kecil
1. Untuk pemula belajar peluang bisnis usaha , langkah pertama cara memulai peluang bisnis usaha baju pakaian, tentukan objek yang akan dijadikan peluang bisnis usaha . Jika terfokus pada peluang bisnis usaha  dunia fashion, persempit kembali objek peluang bisnis usaha , apakah berupa peluang bisnis usaha  aksesoris atau peluang bisnis usaha  baju, dsb. Setelah itu carilah beberapa pilihan supplier peluang bisnis usaha  , bisa dengan referensi teman, cari di iklan media massa, ataupun dari internet. pertimbangkan juga mode atau gaya busana yang sedang tren terkini.

.
Tips Cara Memulai peluang bisnis usaha pakaian baju untuk Pemula Modal Kecil
Cara Memulai Bisnis baju untuk Pemula Modal Kecil2. Setelah Anda mendapatkan data beberapa supplier peluang bisnis usaha  , cara memulai peluang bisnis usaha   adalah segeralah kontak mereka untuk menawarkan produk peluang bisnis usaha  dan menanyakan apakah mereka bersedia bekerja sama selanjutnya. Menurut salah seorang ahlli fashion-dikutip dari Stylecareer.com-Jennie S Bev, menyatakan bahwa setiap pengusaha peluang bisnis usaha  yang mendirikan butik hendaknya membatasi jumlah supplier peluang bisnis usaha . Hal ini dilakukan agar mempermudah proses pemesanan. Selain itu, kita sebaiknya memilih supplier peluang bisnis usaha  yang memberikan tawaran biaya per unit dengan harga rendah. Tujuannya untuk membantu peluang bisnis usaha   dalam meraih keuntungan setiap itemnya.
.
Tips Cara Memulai Bisnis pakaian baju untuk Pemula Modal Kecil
3. Langkah selanjutnya untuk memulai peluang bisnis usaha  bagi pemula adalah menentukan dan menemukan lokasi untuk peluang bisnis usaha butik ataupun toko Anda. Jika peluang bisnis usaha  online, silakan membuat konsep marketingnya. Tidak lupa juga untuk selalu mempelajari karakter/ target pembeli peluang bisnis usaha  . Jika berbentuk tempat, maka pilihlah tempat peluang bisnis usaha  dengan harga sewa murah untuk setiap bulannya.Cari tahu pesaing dalam lingkup peluang bisnis usaha Anda, sebagai bahan pertimbangan menganalisa poin-poin dari rival bisnis. Misalnya, apakah mereka memberikan penawaran khusus, atau apa saja produk-produk peluang bisnis usaha  yang menjadi best seller mereka, dan lain sebagainya. Sebagai permulaan peluang bisnis usaha  , ajak anggota keluarga Anda untuk membantu membangun peluang bisnis usaha   tersebut. Ini dilakukan juga agar meminimalisir pengeluaran. Jadi, Anda bisa terfokus pada peluang bisnis usaha bukan masalah karyawan.
.
Tips Cara Memulai peluang bisnis usaha pakaian baju untuk Pemula Modal Kecil
4. Untuk masalah promosi peluang bisnis usaha , cara memulai peluang bisnis usaha   baju bagi pemula , Anda bisa membuat iklan peluang bisnis usaha singkat di media sosial pribadi, atau mungkin berbayar. Selain iklan peluang bisnis usaha  online, ada baiknya membuat brosur peluang bisnis usaha  untuk disebarkan di lingkungan Anda (rumah, kampus, dan temapat lainnya). Itulah beberapa tips peluang bisnis usaha  yang dapat Anda coba lakukan.
demikian beberapa panduan peluang bisnis usaha  yang sering dilakukan para pengusaha dalam memulai dan menjalankan peluang bisnis usaha baju mereka..

semoga bermanfaat...

Subhanllah, " Professor Ini Kaget Hasil Penelitiannya Sudah Ada dalam Al Quran "

  Keith L. Moore memiliki puluhan gelar dan gelar kehormatan di bidang sains. Dr. Keith L. Moore Msc, PhD, FIAC, FSRM, FAAA adalah penulisan namanya dengan sebagian gelar kehormatan. Dialah Presiden AACA (American Association of Clinical Anatomi ) periode 1989 - 1991.

Keith L. Moore bersama profesor Arthur F. Dalley II menulis Clinically Oriented Anatomy, yang kemudian menjadi literatur berbahasa Inggris paling populer. Buku itu menjadi rujukan kedokteran di seluruh dunia, juga para ilmuwan dan fisioterapi di seluruh dunia.
 
Suatu ketika, sekelompok mahasiswa menunujukkan surat Al Mu’minun ayat 12 – 14 kepada Profesor Keith L Moore. Betapa terkejutnya sang profesor setelah mempelajari ayat tersebut.

“Tidak mungkin ayat ini ditulis pada abad 7 Masehi, karena apa yang terkandung di dalam ayat ini adalah fakta ilmiah yang baru diketahui oleh ilmu pengetahuan modern! Ini tidak mungkin, Muhammad pasti menggunakan mikroskop!”

“Prof, bukankah saat itu belum ditemukan mikroskop?”

“Iya, iya saya tahu. Saya hanya bercanda. Tidak mungkin Muhammad yang mengarang ayat seperti ini,” jawab sang profesor.

Ayat yang ditunjukkan mahasiswa tersebut adalah firman Allah:
style="text-align: justify;">
وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ . ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ . ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آَخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan alaqoh (sesuatu yang melekat), lalu sesuatu yang melekat itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami menjadikannya mahluk yang (berbentuk) lain. Maha Suci Allah Pencipta yang paling baik,” (QS. Al Mu’minuun: 12-14)
 
‘Alaqoh yang biasa diterjemahkan sebagai “segumpal darah” ternyata secara etimologis juga bermakna lintah “penghisap darah”. Ketika embrio berusia 7-24 hari, tidak ada istilah yang paling tepat untuk menjelaskan sifatnya melebihi lintah, karena ia melekat dan menggelantung di kulit.
 
Embrio itu seperti menghisap darah dari dinding Uterus, karena ia makan melalui aliran darah. Persis seperti lintah. Dan ajaibnya, jika dilihat dengan mikroskop, bentuk embrio benar-benar mirip dengan lintah.

Itulah yang membuat profesor heran. Ia seakan tak percaya Muhammad telah memberitahukannya pada abad 7 masehi lalu. [Ibnu K/Tarbiyah.net]

Subhanallah, inilah hukum Sholat Berdua Sama Pacar..

TOLONG BAGIKAN - Karena berjalannya waktu semakin lama makin canggih dalam ilmu teknologi begitupula dengan otak manusia di zaman yang penuh fitnah ini, lebih mengedepankan nafsu birahiy nya, Memiliki pacar atau kekasih seakan menjadi sebuah hal yang penting dan sangat dianjurkan. Sehingga saat melihat sepasang kekasih tengah berduaan, hal itu sudah dianggap sebagai hal yang wajar oleh masyarakat.

Status pacaran membuat mereka merasa saling memiliki satu sama lain. Pacar juga seakan menjadi bagian hidup yang tak terpisahkan. Semua kegiatan akan terasa indah jika dilakukan bersama pacar, begitu menurut anggapan mereka. Jalan-jalan dengan pacar, makan bareng pacar, ke kondangan dengan pacar, dan tak terkecuali shalat berjamaah berdua dengan pacar.

Namun, ada satu pertanyaan, bolehkah shalat berduaan dengan pacar? Ternyata hal ini sama sekali tidak dianjurkan dan bahkan berdosa.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan, kecuali dia ditemani mahramnya.” (HR Al-Bukhari 5233 dan Muslim 1341).

Kemudian dari Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi makhluk ketiganya adalah setan.”
 (HR Ahmad 177,At- Turmudzi 2165, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Abu Ishaq as-Syaerozi – ulama syafiiyah – (w 476 H) menyatakan,

ويكره أن يصلي الرجل بامرأة أجنبية ; لما روي أن النبي قال : لا يخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان

Makruh (tahrim) seorang laki-laki shalat mengimami seorang wanita yang bukan mahram.

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda, ”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi makhluk ketiganya adalah setan.” (al-Muhadzab, 1/183).

Penjelasan an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab,

line-height: 150%; vertical-align: baseline;"> المراد بالكراهة كراهة تحريم هذا إذا خلا بها: قال أصحابنا إذا أم الرجل بامرأته أو محرم له وخلا بها جاز بلا كراهة لأنه يباح له الخلوة بها في غير الصلاة وإن أم بأجنبية وخلا بها حرم ذلك عليه وعليها للأحاديث الصحيحة

Yang dimaksud makruh dari keterangan beliau adalah makruh tahrim (artinya: haram). Ini jika lelaki itu berduaan dengan seorang perempuan.

Para ulama madzhab Syafii mengatakan, apabila seorang lelaki mengimami istrinya atau mahramnya, dan berduaan dengannya, hukumnya boleh dan tidak makruh.

Karena boleh berduaan dengan istri atau mahram di luar shalat. Namun jika dia mengimami wanita yang bukan mahram dan berduaan dengannya, hukumnya haram bagi lelaki itu dan haram pula bagi si wanita. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 4/277).

Bahkan an-Nawawi juga menyebutkan keterangan dari Imam as-Syafii, bahwa beliau mengharamkan seorang laki-laki sendirian, mengimami jamaah wanita, sementara di antara jamaah itu, tidak ada seorangpun lelaki.

Kata an-Nawawi,

ونقل إمام الحرمين وصاحب العدة.. أن الشافعي نص على أنه يحرم أن يصلي الرجل بنساء منفردات إلا أن يكون فيهن محرم له أو زوجة وقطع بانه يحرم خلوة رجل بنسوة إلا أن يكون له فيهن محرم

Imamul Haramain dan penulis kitab al-Uddah.., bahwa Imam as-Syafii menegaskan, haramnya seorang laki-laki mengimami jamaah beberapa wanita tanpa lelaki yang lain. Kecuali jika ada diantara jamaah wanita itu yang menjadi mahram si imam atau istrinya. Beliau juga menegaskan, bahwa terlarang seorang lelaki berada sendirian di tengah para wanita, kecuali jika di antara mereka ada wanita mahram lelaki itu. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 4/278).

Mengapa Diharamkan?

Sekalipun dalam kondisi ibadah, kita diperintahkan untuk menghindari segala bentuk fitnah. Tak terkecuali fitnah syahwat.

Dalam Syarh Zadul Mustaqni’, Syaikh as-Syinqithy menjelaskan,

وإذا خلا بأجنبية فإنه منهي عن هذه الخلوة لقوله عليه الصلاة والسلام: ما خلا رجلٌ بامرأة إلا كان الشيطان ثالثهما، وقال: (ألا لا يخلون رجلٌ بامرأة) فهذا نهي، قالوا: وبناءً على ذلك لا يصلي الرجل الأجنبي بالمرأة الأجنبية على خلوة؛ لأنه قد يخرج عن مقصود الصلاة إلى الفتنة

Apabila seseorang berdua-duaan dengan seorang wanita yang bukan mahram, hukumnya terlarang. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ’Jika seorang lelaki berduaan dengan wanita, maka setan yang ketiganya.’ Beliau juga bersabda, ’Janganlah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita.’ Ini larangan. Para ulama mengatakan, berdasarkan hal ini, tidak boleh seorang lelaki mengimami shalat dengan wanita yang bukan mahram, secara berdua-duaan. Karena bisa jadi keluar dari tujuan utama yaitu shalat, menjadi sumber fitnah syahwat. (Syarh Zadul Mustaqni’, 3/149).

Hal yang sama juga disampaikan Imam Ibnu Utsaimin,

إذا خَلا بها فإنَّه يحرُمُ عليه أن يَؤمَّها ؛ لأنَّ ما أفضى إلى المُحَرَّمِ فهو محرَّمٌ

Apabila seorang lelaki berduaan dengan wanita yang bukan mahram, maka haram baginya untuk menjadi imam bagi wanita itu. Karena segala yang bisa mengantarkan kepada yang haram, hukumnya haram. (as-Syarh al-Mumthi’, 4/251).

Demikian hukum shalat berjamaah berdua dengan pacar. Nah, dalam shalat saja seorang laki-laki tidak boleh atau haram mengimami wanita, apalagi hanya sekedar berduaan atau malah pacaran. Jadi haram hukumnya.

WASPADAI INVESTASI BODONG

Shalat Berdua dengan Bukan Mahram, Bolehkah?

Umat Muslim saat melaksanakan shalat (ilustrasi).
Umat Muslim saat melaksanakan shalat (ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum wr wb.
Ustaz, apakah boleh shalat berjamaah berdua yang bukan mahram di mushala kantor? Dan, apakah boleh kalau sedang dalam perjalanan, di mana yang lain sedang tidak shalat, dan hanya kita sendiri yang shalat berjamaah dengan seorang laki-laki?

Hamidah Puji - Bali

Waalaikumsalam wr wb.
Islam menegaskan bahwa diharamkan bagi laki-laki berdua-duaan dengan perempuan yang bukan mahramnya, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Nabi SAW.

Ibnu Abbas RA meriwayatkan bahwa ia mendengar Nabi SAW bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan perempuan kecuali disertai seorang mahram, dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya.” Lalu, ada seorang laki-laki berdiri  dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya termasuk yang terdaftar pada perang ini dan itu, sedangkan istriku keluar untuk menunaikan ibadah haji.” Maka, Beliau bersabda, “Pergilah berhaji bersama istrimu.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam hadis lain disebutkan, Nabi SAW bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan ketiganya adalah setan.” (HR Tirmizi dan Ahmad).

Oleh karena itu, jika shalatnya seorang perempuan sebagai makmum di belakang seorang laki-laki yang bukan mahram menjadikan mereka berdua-duaan (khalwat) maka hukumnya tidak boleh karena ini menjadi sebab kepada sesuatu yang haram. Dan, dalam kaidah fikih dijelaskan bahwa sesuatu yang menyebabkan kepada yang haram maka hukumnya adalah haram.

Dalam kitabnya, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menyatakan, makruh hukumnya seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan yang asing  (bukan mahramnya) berdasarkan hadis Nabi SAW, “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan ketiganya adalah setan.” Lalu, Imam Nawawi menegaskan bahwa yang dimaksud dengan makruh di sini adalah makruh tahrim (yaitu perkara yang diharamkan dalam syariat yang berakibat dosa bagi yang melakukannya, tapi berdasarkan dalil yang bersifat zhanni), yaitu jika laki-laki itu menjadi berdua-duaan dengan wanita tersebut.

Imam Nawawi melanjutkan, “Ulama mazhab Syafii mengatakan, jika seorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dan berdua-duaan dengannya, hukumnya boleh karena ia dibolehkan untuk berdua-duaan dengannya di luar waktu shalat. Sedangkan, jika ia mengimami wanita asing dan berdua-duaan dengannya maka itu diharamkan bagi laki-laki dan wanita tersebut berdasarkan hadis-hadis Nabi SAW tersebut.

Maka, jika shalat berjamaah dengan laki-laki yang bukan mahram di mushala kantor itu menjadikannya berdua-duaan dengannya, hukumnya adalah haram. Tetapi, jika di mushala itu ada orang lain, meskipun ia tidak shalat maka hukumnya menjadi boleh karena penyebab dilarangnya sudah tidak ada, yaitu berdua-duaan.

Wallahu a’lam bish shawwab.

Bagaimana cara menonaktifkan akun saya?


Anda dapat menonaktifkan akun Anda untuk sementara dan memilih kembali lagi kapan saja, saat Anda menginginkannya.
Untuk menonaktifkan akun Anda:
  1. Klik menu akun di sebelah kanan atas setiap halaman Facebook
  2. Pilih Pengaturan
  3. Klik Keamanan di kolom kiri
  4. Pilih Nonaktifkan akun Anda lalu ikuti langkah-langkah untuk mengonfirmasi
Jika Anda menonaktifkan akun, profil Anda tidak akan dapat dilihat oleh orang lain di Facebook dan siapa saja tidak akan dapat mencari Anda, namun sebagian informasi, seperti pesan Anda kepada teman, mungkin masih dapat dilihat oleh orang lain.
Jika Anda ingin kembali ke Facebook kapan saja setelah Anda menonaktifkan akun, Anda dapat mengaktifkan kembali akun dengan masuk menggunakan email dan kata sandi Anda. Profil Anda akan dipulihkan secara keseluruhan (mis: teman, foto, dan minat). Ingat bahwa Anda perlu memiliki akses ke alamat email masuk pada akun Anda agar dapat mengaktifkannya lagi.
Jika Anda tidak dapat masuk ke akun, Anda dapat mengatur ulang kata sandi.
Untuk menghapus akun Anda secara permanen:
Menghapus akun secara permanen berarti Anda tidak akan dapat mengaktifkan kembali atau mengambil kembali konten atau informasi yang Anda masukkan. Jika Anda ingin menghapus akun Anda secara permanen tanpa opsi pemulihan, hubungi kami.